Mendorong Pemilik Tanah sebagai Pemilik Ijin pengelolaan SDA di Tanah Papuaq oleh
John NR Gobai
PengantarMendorong Pemilik Tanah sebagai Pemilik Ijin pengelolaan SDA di Tanah Papua olehmeh
John NR Gobai
Sudah saatnya Orang Asli Papua khususnya mereka yang pemilik tanah yang terdapat potensi sumber daya alam seperti kehutanan pertambangan Kelautan dan perkebunan, untuk dapat mengelola sendiri potensi sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka, agar mereka tidak terus menjadi penonton yang setia di atas tanah adatnya.
Regulasi dan pelaksanaannya
Ketentuan peraturan perundangan telah mengatur pembagian kewenangan dalam berbagai bidang termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Kelautan dan perkebunan serta perkebunan,seperti didalam PP 106 tahun 2021 dan peraturan perundangan lainnya.
Pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang membuat reguĺasi yang tegas dan jelas yang dapat memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat, untuk dapat mengelola potensi sumber daya alamnya agar mereka Sejahtera di atas tanah adatnya mereka sendiri.
Bila memerlukan investor karena keterbatasan dana dan peralatan, maka investor yang datang hanya sebagai Mitra yang bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, Bukan sebaliknya pemilik tanah adat menjadi penonton dan investor menjadi pemilik tanah dengan dalil memiliki izin.
Penutup
Tugas pemerintah adalah melaksanakan regulasi dan membuat regulasi daerah tentang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, Kelautan dan perkebunan sesuai kewenangannya dan isinya mengatur pemberian ijin kepada masyarakat adat pemilik tanah, agar mereka dapat merasakan bagaimana mamanege sebuah usaha dan mengelola SDA diwilayah adatnya dan dibina oleh Pemerintah.