Dok.panwascam kec.sugapa |
Sugapa_Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sugapa membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 17 kampung/ Kelurahan Desa yang ada di Kecamatan sugapa kabupaten Intan Jaya. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai, Senin (13/02/2023) hingga Kamis (16/02/2023).
Ketua Panwascam Kecamatan Sugapa, Filemon Duwitau, S.Kom mengatakan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.
Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, Filemon melanjutkan, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan pihaknya mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di Sekertariat Panwascam Kecamatan sugapa serta disampaikan secara lisan dilokasi keramaian seperti tempat-tempat di mana ada keramaian dan pelayanan publik, suapaya bisa dapat diteruskan kepada 17 kampung/Kelurahan Desa di Kecamatan sugapa Intan Jaya Pupua Tengah.
"Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Kecamatan Sugapa 17 kampung Kelurahan Desa yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,"
Filemon menerangkan, rekrutmen PKD ini juga dilakukan Panwascam di 8 Kecamatan lainnya di kabupaten Intan Jaya, sehingga bagi masyarakat diluar Intan jaya yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi kantor kesekretariatan Panwascam setempat.
Jumlah PKD yang dipilih setiap Kampung/Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk Kecamatan sugapa total 17 orang untuk 17 Kampung/ Kelurahan Desa yang ada.
Kepala kesekertariatan Panwascam kecamatan sugapa Pilipus Abugau menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan sugapa, minimal pendidikan SMP,SMA “Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam kecamatan sugapa .Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," (ukc)