DPRP Papua Jhon NR Gobai |
LINDUNGI TEMPAT KERAMAT DAN KEPERCAYAAN ASLI ADALAH HAK MASYARAKAT ADAT
Oleh: John NR Gobai
Pengantar
Warisan masyarakat adat tersebut berupa: bahasa, kesenian, musik,tari-tarian, lagu dan upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat dan peninggalan-peninggalan nenek moyang.
Hak masyarakat adat
Menurut, Sony Keraf dalam bukunya berjudul Etika Lingkungan, ,Hak Budaya masyarakat adat mencakup segala-galanya, termasuk pengetahuan dan kearifan tradisional, tarian, nyanyian, bahasa, tempat-tempat keramat, cerita-cerita dongeng, inovasi dan praktik-praktik kehidupan dalam segala dimensinya: bertani, menagkap ikan, berburu, kerajinan tradisional, dan sebagainya.
Ini adalah kekayaan yang sangat bernilai, bukan sekadar kekayaan fisik melainkan juga kekayaan spiritual dan moral, karena begitu eratnya hubungan antara budaya masyarakat adat dengan alam, sehingga melestarikan budaya masyarakat adat berarti melestarikan pula alam yang ada di sekitar mereka.
Hak untuk menganut sistem kepercayaan serta nilai-nilai religious dan moral mereka sendiri, yang tidak boleh dilanggar oleh pihak luar. Masyarakat adat tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan praktik-praktik religious yang mereka miliki turun-temurun kebebasan untuk menjalani agama mereka harus dijamin. Demikian pula, tempat-tempat suci serta obyek-obyek pemujaan mereka, termasuk binatang dan tumbuhan yang dianggapnya keramat, harus dilindungi dan dijaga keutuhannya.
Perdasi Papua
Perdasi Papua No 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua
Bagian Kelima
Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan
Pasal 20
(1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan
ritual yang diwarisi dari leluhurnya.
(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat
yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan
kebudayaannya melalui pendidikan budaya.
(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui Sekolah Adat.
(4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib mengiventarisasi dan
melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta situs peninggalan sejarah.
Penutup
Jangan mengira perlindungan tempat keramat dan kelompok spritual adalah dinamisme atau kafir, merka juga percaya TUHAN yang disebut menurut sebutan mereka, sama dengan yang disebut oleh kejawen di Jawa dan agama Hindu.
Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap kelompok spritual dan tempat tempat keramat.