TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP MUHAMAD IQBAL MERUPAKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN HAM (PERSEKUSI) DI LINGKUNGAN POLRES JAYAPURA

0

 Siaran Pers

Nomor : 22/SP-LBH-Papua/XII/2023



TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP MUHAMAD IQBAL MERUPAKAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN HAM (PERSEKUSI) DI LINGKUNGAN POLRES JAYAPURA


“Polda Papua Cq Polres Jayapura dan Komnas HAM segera Proses Hukum Pelaku Tindakan Main Hakim Sendiri Terhadap Muhamad Iqbal Di Lingkungan Polres Jayapura” 


Pada prinsipnya pernyataan Muhamad Iqbal dalam akun sosial mediannya merupakan perbuatan yang belum dapat disimpulkan sebagai Tindakan pelanggaran hukum sebab yang dapat menyimpulkan pernyataan tersebut bermuatan pencemaran nama baik ataupun dapat memicu konflik sara hanyalah seorang ahli Bahasa Indonesia bukannya warga negara biasa dan yang berwenang memutuskan pernyataan Muhamad Iqbal dalam akun media sosialnya terbukti bersalah ataupun tidak hanyalah majelis hakim di Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP). 


Secara hukum, apa yang dilakukan seorang Muhamad Iqbal dalam akun sosial mediannya merupakan Tindakan yang dijamin dalam ketentuan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia” sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa baik Muhamad Iqbal maupun warga negara siapapun berhak mengunakan Media Sosial menyampaikan pernyataan sesuai keinginannya dan tidak ada seorangpun yang berhak membatasinya apalagi hanya karena Muhamad Iqbal atau warga negara lainnya mengunakan haknya menyampaikan pernyataan di media sosial miliknya selanjutnya mendapatkan Tindakan kekerasan dari warga negara lainnya dengan alasan apapun.


Apabila disimak pernyataan Muhamad Iqbal dalam akun sosial mediannya tidak ada satu kalimat pun yang menyerang pribadi siapapun termasuk pribadi orang-orang yang ramai-ramai membawah Mohamad Iqbal ke Polres Jayapura atau bahkan secara khusus pribadi orang yang melakukan Tindakan kekerasan kepada Muhamad Iqbal didalam ruangan Obhe Polres Jayapura yang videonya telah viral dalam beberapa media sosial. Berdasarkan video viral atas kejadian yang menimpa Muhamad Iqbal di obhe Polres Jayapura itulah yang menunjukan bukti Mohamad Iqbal menjadi korban tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP maupun tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP yang terjadi didalam Markas Polres Jayapura dan disaksikan langsung oleh Kapolres Jayapura dan jajarannya.


Terlepas dari fakta tindak pidana yang terjadi diatas, apabila persitiwa hukum yang dialami oleh Muhamad Iqbal di Polres Jayapura tersebut dikaji mengunakan Hak Asasi Manusia (HAM) secara langsung menunjukan fakta Tindakan sewenang-wenang oleh individu dan kelompok tertentu terhadap pihak lain yang dilakukan secara sistematis dengan latar belakang cara memburu, pelecehan, dan penganiayaan, perbedaan suku, agama, atau pendapat politik atau yang biasa diistilahkan dengan Persekusi. 


Untuk diketahui bahwa Tindakan persekusi merupakan Tindakan yang termasuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang mana dengan tegas diatur dalam ketentuan : Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional sebagaimana diatur pada Pasal 9 huruf h, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 


Melalui fakta adanya Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan serta tindakan pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan melalui Tindakan persekusi yang dialami oleh Muhamad Iqbal yang dilakukan oleh beberapa orang di Obhe Polres Jayapura tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait apa tujuan mereka membawah Muhamad Iqbal ke Polres Jayapura jika akhirnya mereka melakukan TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI kepada Muhamad Iqbal di Obhe Polres Jayapura ?. Selain itu, atas adanya TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI terhadap Muhamad Iqbal di Obhe Polres Jayapura maka secara langsung tentunya mencoreng tugas pokoknya Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan perintah Pasal 13, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tentunya telah melanggar Hak Atas Rasa Aman Muhamad Iqbal yang seharusnya dilindungi oleh Kapolres Jayapura dan Jajarannya sesuai perintah Pasal 5 ayat (1) huruf aa, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Pada prinsipnya “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga berdasarkan fakta Muhamad Iqbal sebagai Warga Negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana dan pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Tindakan Persekusi berhak mendapatkan hak atas keadilan akibat Tindakan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami. 


Berdasarkan fakta tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP maupun tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP yang dialami oleh Muhamad Iqbal dilingkungan Polres Jayapura dan disaksikan langsung oleh Kapolres Jayapura itu sudah sewajibnya Kapolres Jayapura beserta jajarannya wajib sebagai penegak hukum menangkap dan memproses hukum para pelaku Tindak pidana terhadap Muhamad Iqbal. Selain itu, Komnas HAM RI Perwakilan Papua selaku penyelidik kasus HAM segera melakukan Tindakan penyelidikan atas Tindakan pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang dipraktekan dengan Tindakan Persekusi terhadap Muhamad Iqbal. 


Pada prinsipnya Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai pasal 1 ayat (3), Undang Undang Dasar 1945 serta melihat keberagaman etnis di Indonesia terlebih khususnya di Papua yang sangat rentan terjadi konflik SARA sehingga sudah sepantasnya hukum wajib ditegakan demi menghindari TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI sebagaimana yang dialami oleh Muhamad Iqbal dilingkungan Polres Jayapura terulang kembali dalam keberagaman etnis di Papua sembari membari memenuhi ha katas keadilan bagi Muhamad Iqbal maka Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :


1. Kapolri segera berikan sangksi etik kepada Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura akibat terbainya hak atas rasa aman bagi Mohamad Iqbal yang menjadi Korban Tindakan Main Hakim Sendiri oleh Sekelompok Warga Negara di Obhe Polres Jayapura sesuai perintah Pasal 5 ayat (1) huruf aa, Perkap Nomor 8 Tahun 2009; 


2. Kapolda Papua segera Perintahkan Kapolres Jayapura bebaskan Muhamad Iqbal dan lindungi Muhamad Iqbal dan keluarga yang menjadi Korban Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Merupakan Tindak Pidana Penganiyaan dan Tindak Pidana Pengeroyokan di dalam Obhe Polres Jayapura;


3. Kapolres Jayapura dan Jajarannya segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Merupakan Tindak Pidana Penganiyaan dan Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Muhamad Iqbal di dalam Obhe Polres Jayapura;


4. Ketua Komnas HAM RI Cq Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera melakukan Tindakan penyelidikan atas tindakan pelanggaran HAM Berat dalam bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang dipraktekan dengan Tindakan Persekusi terhadap Muhamad Iqbal di Polres Jayapura;


5. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia segera melakukan perlindungan kepada Muhamad Iqbal dan keluarga yang menjadi Korban Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Merupakan Tindak Pidana Penganiyaan dan Tindak Pidana Pengeroyokan di dalam Obhe Polres Jayapura.


Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Jayapura, 31 Desember 2023


Hormat Kami


LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA


EMANUEL GOBAY, S.H.,MH

(Direktur)


Narahubung :

082199507613

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top