Narasi "Cabut resolusi 2504" itu keliru. Apakah resolusi ini tutup pintu Papua merdeka? Tidak! Isi resolusi ini tidak mengesahkan integrasi West Papua dalam Indonesia. Tidak ada pernyataan West Papua sah dalam NKRI. Tidak ada pernyataan PBB dalam resolusi ini bahwa West Papua telah resmi menentukan nasib sendiri melalui Pepera 1969.
Karena hasil Pepera tidak diakui PBB, maka tidak ada pernyataan bahwa West Papua telah berhenti dari status wilayah tak berpemerintahan sendiri. Karena tidak ada, maka status West Papua saat ini adalah wilayah tak berpemerintahan sendiri (non self-government territory) yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Kita tidak boleh termakan rekayasa opini Indonesia, seakan-akan PBB telah menyetujui proses integrasi West Papua ke dalam Indonesia dalam resolusi ini. Seakan-akan resolusi ini sah dan final. Seakan-akan pintu kemerdekaan ditutup oleh resolusi 2504. Sehingga kita menuntut PBB mencabutnya. Tidak perlu karena resolusi ini tidak menutup pintu kemerdekaan West Papua.
Karena tidak ada, maka tidak perlu berjuang mencabut Resolusi ini. Kita berjuang untuk menuntut Indonesia selaku mandataris PBB (yang memiliki kepercayaan suci/trusteeship territory) agar mewujudkan hak penentuan nasib sendiri. Sebab Indonesia sudah mengakui dalam Perjanjian New York bahwa West Papua memiliki hak menentukan nasib sendiri, dimana hal itu gagal diwujudkan, dan justru direkayasa melalui Pepera NARASI "CABUT RESOLUSI 2504" ITU KELIRU!
Narasi "Cabut resolusi 2504" itu keliru. Apakah resolusi ini tutup pintu Papua merdeka? Tidak! Isi resolusi ini tidak mengesahkan integrasi West Papua dalam Indonesia. Tidak ada pernyataan West Papua sah dalam NKRI. Tidak ada pernyataan PBB dalam resolusi ini bahwa West Papua telah resmi menentukan nasib sendiri melalui Pepera 1969.
Karena hasil Pepera tidak diakui PBB, maka tidak ada pernyataan bahwa West Papua telah berhenti dari status wilayah tak berpemerintahan sendiri. Karena tidak ada, maka status West Papua saat ini adalah wilayah tak berpemerintahan sendiri (non self-government territory) yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Kita tidak boleh termakan rekayasa opini Indonesia, seakan-akan PBB telah menyetujui proses integrasi West Papua ke dalam Indonesia dalam resolusi ini. Seakan-akan resolusi ini sah dan final. Seakan-akan pintu kemerdekaan ditutup oleh resolusi 2504. Sehingga kita menuntut PBB mencabutnya. Tidak perlu karena resolusi ini tidak menutup pintu kemerdekaan West Papua.
Karena tidak ada, maka tidak perlu berjuang mencabut Resolusi ini. Kita berjuang untuk menuntut Indonesia selaku mandataris PBB (yang memiliki kepercayaan suci/trusteeship territory) agar mewujudkan hak penentuan nasib sendiri. Sebab Indonesia sudah mengakui dalam Perjanjian New York bahwa West Papua memiliki hak menentukan nasib sendiri, dimana hal itu gagal diwujudkan, dan justru direkayasa melalui Pepera 1969.
Opini yang benar adalah Indonesia mengambil alih administrasi West Papua sebagai pewaris dari tugas-tugas kolonial Belanda via UNTEA pada 1 Mei 1963. Tugas itu masih berlaku sampai saat ini dan West Papua masih menjadi wilayah koloni. Maka Indonesia berada di bawah kewajiban hukum untuk mengakhiri kehadirannya di West Papua.
KNPB..
Opini yang benar adalah Indonesia mengambil alih administrasi West Papua sebagai pewaris dari tugas-tugas kolonial Belanda via UNTEA pada 1 Mei 1963. Tugas itu masih berlaku sampai saat ini dan West Papua masih menjadi wilayah koloni. Maka Indonesia berada di bawah kewajiban hukum untuk mengakhiri kehadirannya di West Papua.
KNPB.