BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendata ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar.
Permasalahan ini terjadi karena 17 pemda yang ada di Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya.
SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 17 pemda di Papua itu belum juga menyerahkan SPTJM.
Akibat kejadian ini, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada 17 pemd itu untuk segera menyerahkan SPTJM.
Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua.
Adapun nomor surat dari BKN itu adalah 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
BKN juga menghimbau 17 Pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023.
“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana itu.
Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM
1. Pemerintah Provinsi Papua
2. Pemerintah Kabupaten Jayapura
3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
4. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
5. Pemerintah Kabupaten Nabire
6. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
7. Pemerintah Kabupaten Paniai
8. Pemerintah Kabupaten Mappi
9. Pemerintah Kabupaten Asmat
10. Pemerintah Kabupaten Tolikara
11. Pemerintah Kabupaten Sarmi
12. Pemerintah Kabupaten Waropen
13. Pemerintah Kabupaten Supiori
14. Pemerintah Kabupaten Yalimo
15. Pemerintah Kabupaten Nduga
16. Pemerintah Kabupaten Puncak
17. Pemerintah Kota Jayapura
Bulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. (dpc)
Sumber: https://jambiekspres.disway.id