Aspirasi tokoh masyarakat Papua, bapak Natalius Pigai. Diterima ketua FPKS DPR RI

0
Foto Bersama Tokoh masyarakat papua Natalius Pigai bersama Ketua FPKS DPR RI,Dr.Jazuli Juwaini, MA.

Aspirasi tokoh masyarakat Papua, bapak Natalius Pigai.Diterima ketua FPKS DPR RI, Dr. Jazuli Juwaini, MA dan sekretaris FPKS DPR RI, ibu Hj. Ledia Hanifa Amaliah, M. Psi menerima Natalius Pigai terkait Rekomendasi ke Presiden RI tentang Pembekuan Otonomi Khusus dan Dampak Negatif dari Pemekaran DOP Papua di Komplek Senayan Selasa 2 Maret 2021.

Natalius Pigai menyampaikan kepada Fraksi PKS DPR RI bahwa Rakyat Papua Tolak Otsus dan Pembentukan DOB sebagai strategi Politik Pendudukan di Papua. Pendudukan Inggris di Australia & USA, Portugis, Spanyol & Belanda di Amerika Latin itu bisa sukses karena penduduk pribumi masih primitif & kuno & belum berkembang. 

Hari ini Rakyat Papua sudah modern memiliki imajinasi sendiri. 

Ribuan Putra Papua di seluruh Dunia, Papua punya sayap politik  dimana aborin, indian dan penduduk pribumi tidak pernah punya dijaman Pendudukan. 

Sebagai Pembela Kemanusiaan Sy ingatkan Jakarta harus bukan dialog dengan Rakyat Papua dalam Penolakan Rakyat atas  Pemekaran Provinsi. Sebaiknya Pemerintah Buka Kran Demokrasi melaui Dialog. 

Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga Aktivis Nasional Natalius Pigai bertemu dengan  ketua FPKS DPR RI, Dr. Jazuli Juwaini, MA dan sekretaris FPKS DPR RI, ibu Hj. Ledia Hanifa Amaliah, M. PsiT Mereka mendiskusikan banyak hal terkiat terkait masa depan Papua. 

Dalam pandangan Pigai, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum efektif dan efisien. Karena itu menurut Pigai,  berkaitan dengan berakhirnya undang-undang otsus, rakyat Papua menolak status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan. 

Kebijakan Pembentukan Provinsi baru merupakan

"Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua.

Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua. 

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,”. 

“Natalius Pigai juga minta Umat Islam mendukung perjuangan rakyat Papua untuk mencapai keadilan atas kejahatan negara yang berlangsung secara masif terhadap rakyat Papua di atas tanah tumpah darah mereka.” demikian menurut Pigai.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top