Kewenangan Otsus Papua sudah diambil Kembali oleh Pemerintah pusat

0

Nabire, Sadar atau tidak, pemerintah pusat sudah menarik kembali kewenangan Otonomi Khusus Papua. Hal ini terlihat dalam RUU Perubahan Otsus yang diusul pemerintah kepada DPR RI.

Dalam ketentuan pasal 76 RUU Perubahan yang diusulkan pemerintah tertera dua ayat tambahan sebagai kewenangan pemerintah pusat untuk dilakukan pemekaran provinsi.

Dua ayat tambahan dimaksud berbunyi sebagai berikut :

1. Ayat (2) pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan , peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan dimasa datang.

2. Ayat (3) Pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
     Padahal dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua diatur kewenangan pemerintah pusat hanya pada 5 ( lima ) bidang , yaitu bidang politik luar negeri, bidang pertahanan keamanan, fiskal dan moneter, agama dan peradilan. Selain lima bidang tersebut seluruhnya diserahkan kepada daerah ( bsca : pasal 4 ayat (1) uu no 21/2001 ).

Dengan masuknya kewenangan pemeritah pusat dalam urusan pemekaran daerah provinsi ini, maka pemerintah pusat telah menarik kembali kewenangan Otonomi khusus yang dilimpahkan melalui uu no 21 tahun 2001. Sikap pemerintah pusat ini menunjukan sebuah arogansi kekuasaan dan dengan sewenang-wenang menabrak norma hukum dan etika pemerintahan.

Dikatakan menabrak norma hukum karena sudah melanggar pasal 4 ayat (1) uu otsus dimana tidak ada sama sekali dapat merujuk wewenang pemerintah pusat dalam hal urusan pemekaran daerah kecuali lima bidang sebagaimana tersebut diatas.

Selain menabrak pasal 4 ayat (1) Pemerintah pusat juga melanggar ketentuan pasal 77 uu otsus , bahwa usul perubahan atas  undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR RI atau pemerintah.

Namun demikian Pemerintah pusat sengaja melanggar semua ketentuan dan norma hukum sebagaimana tersebut diatas, sehingga Otonomi Khusus Papua sudah tidak ada lagi kewenangan khusus sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks desentralisasi asimetris. Karena itu secara sadar status Otonomi Khusus Papua telah dicabut sepihak oleh pemerintah pusat. Posisi status papua sekarang tidak lagi disebut otonomi khusus melainkan disebut otonomi biasa sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Secara dejure pemerintah pusat sudah menarik kembali status Otonomi Khusus Papua, maka secara defakto rakyat papua sudah harus mengambil sikap. Sikap yang harus diambil rakyat ada dua cara :

1. Seluruh rakyat papua desak DPRP dan MRP untuk secara simbolik mengembalikan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi provinsi papua kepada DPR RI dan Pemerintah pusat.

2. Desak Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP untuk segera menyusun RUU perubahan Otsus versi daerah diajukan ke DPR RI sebagai usulan sandingan terhadap usulan RUU usulan pemerintah.

3. Mungkin langkah ketiga bisa ditempuh upaya hukum yudicial review ke MK khusus pasal 76 yang kontroversial itu.   
( pk ).
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top