PT. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Amerika Serikat — Indonesia; Pelanggaran HAM; dan Masyarakat Hak Ulayat di — Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

0


PT. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Amerika Serikat — Indonesia; Pelanggaran HAM; dan Masyarakat Hak Ulayat di — Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 


Kehadiran PT. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Amerika Serikat — Indonesia dan Eksploitasi Tambang sejak (1967) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Tahun 2019, pemerintah mengambil alih kepemilikannya, melalui proses divestasi (51) persen saham.


Dalam dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat bahwa: PT. Freeport sejak tahun (1974 — 2018) telah mengalirkan limbah tailing melalui sungai Aghawagon dan sungai Ajkwa. Limbah ini kemudian ditempatkan di Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 kilometer persegi (SECARA ILEGAL) di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 


Kemudian, dampak dari limbah tailing sedang mengakibatkan kerusakan alam; sungai yang jernih menjadi kabur, tanaman yang subur jadi kering, pepohonan juga jadi kekeringan yang dasyat, air laut semakin surut, dan ikan-ikan di laut dan hewan di darat mati banyak. Dampak yang sangat berbahaya lagi (manusia) yang sakit malaria dan meninggal dunia di (RSUD) Kabupaten Mimika; parah Tim Medis (Dokter) tidak pernah JUJUR dan (MANIPULASI DATA PASIEN) terus dilakukan secara tersistem dan terstruktur. Sangat menyedihkan....! 


Menurut perspektif saya sebagai masyarakat sipil yang saat ini sedang mengalami dampak dari produksi: Limbah Kimia; Emas; Nikel; Uranium; Perak; dan Tembaga. Sebenarnya kami (OAP) sedang menuju ke (AMBANG KEPUNAHAN); dampak dari (limbah kimia) yang saat ini sedang diproduksi di—Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Sangat disayangkan...! 


Oleh karena itu, menurut analisis saya; Rezim Kolonialisme Indonesia dengan kekuatan Militerisme dan koloninya Imperialisme serta Kapitalisme. Mereka dengan sewenang-wenangnya terus menguasai wilayah kekuasaan di seluruh Tanah Papua; secara khusus di—Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 


Kemudian, mereka juga dengan kekuatan Militerisme—nya terus melakukan: Penindasan; Intimidasi; Diskriminasi; Genocide dan Kejahatan Kemanusiaan terhadap (OAP) secara terstruktur dan tersistem. Dengan berbagai bukti pelanggaran HAM yang sedang berlangsung saat ini, maka dimanakah keadilan bagi rakyat sipil Papua? 


Menurut perspektif saya, yang tidak manusiawi lagi; mereka dengan kekuatan Militerisme terus merampok, merampas, dan merusak kekayaan alam yang ada di seluruh Tanah Papua; secara khusus di—Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, apakah mereka: Kolonialisme; Imperialisme; dan Kapitalisme berhak menguasai wilayah Papua dan melakukan eksploitasi alam Papua? 


CATATAN: Presiden Republik Indonesia; Presiden PT. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Amerika Serikat; dan Kapitalisme Ilegal. Segera hentikan proses produksi kekayaan alam Papua (SECARA ILEGAL); Alam Papua bukan tanah kosong; Alam Papua ada penghuninya.


savemasyarakat sipil papua

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top