DARAH MAHASISWA PAPUA HALAL, kata Kapolresta Kota Malang, 8 Maret 2021

0

DARAH MAHASISWA PAPUA HALAL, kata Kapolresta Kota Malang, 8 Maret 2021

Mahasiswa Papua di Malang mengalami penghinaan, keceman dan intimidasi oleh Kapolresta Kota Malang. Awalnya para mahasiswa Papua menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi. Namun, para mahasiswa Papua dihadang Satuan POLRI gabungan POL PP. Para mahasiswa Papua ditangkap dan diangkut ke Mabes Polresta Malang. Kapolresta kota Malang memerintahkan anak buahnya menembak mati. "Mahasiswa Papua halal darahnya, tembak. Aku siap bertanggung jawab", demikian perintah Kapolresta Kota Malang. 

Pernyataan Kapolresta Kota Malang "MAHASISWA PAPUA HALAL DARAHNYA, TEMBAK" adalah pernyataan dehumanisasi. "Dehumanisasi" menurut Wikipedia adalah perilaku atau proses yang merendahkan seseorang dan hal lainnya. Definisi terapan tersebut merujuknya sebagai pandangan atau perlakuan orang lain seperti orang yang kekurangan kemampuan mental yang mereka miliki sebagai manusia. Setiap tindakan atau pikiran yang memperlakukan seseorang dengan kurang manusiawi dapat disebut sebagai tindakan dehumanisasi.

Ungkapan dehumanisasi yang diungkapkan oleh Kapolresta Kota Malang bukan hal baru. Negara Indonesia, terutama TNI POLRI serta masyarakat Indonesia tertentu memandang orang asli Papua sebagai manusia kelas dua. Manusia Papua dilabeli dengan beragam stigma: kera, monyet, kotor, primitif, bodoh dan terakhir dihina dengan ujaran mahasiswa Papua halal darahnya, tembak. 

Kata "halal" lawan katanya "haram". Kata 'halal' secara harfiah berarti diizinkan, dan dalam terjemahan biasanya digunakan sebagai halal. Lawan halal adalah haram, yang berarti dilarang atau tidak diizinkan. Istilah halal atau haram ini ada dalam Kitab Suci Kristen dan juga ada dalam Kitab Alquran. Dua istilah ini umumnya digunakan dalam kaitannya dengan produk makanan, produk daging, kosmetik, produk perawatan pribadi, farmasi, bahan makanan, dan bahan kontak makanan dan perilaku tertentu.

Mungkin menurut hukum Islam memperbolehkan menumpahkan darah manusia Papua adalah perilaku halal, sehingga Kapolresta Kota Malang menyatakan bahwa Darah Mahasiswa Papua Halal, maka diperintahkan untuk ditembak mati. Pada hal setiap agama apapun di dunia ini mengajarkan kebaikan, bukan kejahatan. Pernyataan Kapolresta Kota Malang sangat melecehkan nilai nilai agama, khusus agama Islam terkait perilaku yang diizinkan (halal) dan tidak diizinkan (haram). 

Istilah "halal" dalam agama di bawah masuk dalam ranah penegakkan hukum positif untuk menjustifikasi upaya penembakan terhadap mahasiswa Papua seolah-olah dibenarkan oleh ajaran agama. Ungkapan Kapolresta Kota Malang kepada Mahasiswa Papua sangat merendahkan keluhuran martabat manusia sebagai ciptaan Allah. 

Negara Indonesia, terutama aparat TNI POLRI menghidupi nilai-nilai yang kontra pancasilais dan kontra konstitusi NKRI. Aparat TNI POLRI dalam menghadapi setiap penyampaian aspirasi dari orang Papua selalu dihadapkan dengan tindakan represif yang berlebihan. Pada hal penyampaian pendapat di muka umum dijamin Konstitusi NKRI dan Undang-undang terkait lainnya. 

Pernyataan Kapolresta Kota Malang kepada Mahasiswa Papua: "HALAL DARAHNYA" dan diperintahkan "TEMBAK" adalah sebuah ungkapan yang merendahkan martabat manusia dan itu sangat bertentangan dengan nilai nilai luhur agama, hukum positif dan adat. Pernyataan Kapolresta ditanggapi Pdt. Socratez Sofyan Yoman dengan mengatakan: "manusia berwatak melebihi perilaku hewan".

Sejak 1 Mei 1963 bangsa Papua berada dalam "penjara dehumanisasi" hingga saat ini. Proses dehumanisasi terhadap orang asli Papua ditempuh dengan sistematis, terukur dan masif. Proyek dehumanisasi itu dipaketkan dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah secara legal formal dan ada pula non legal formal. Program dehumanisasi dalam legal formal adalah program transmigrasi, paket politik OTSUS, pemekaran, perizinan prostitusi, perizinan MIRAS, illegal logging, pengembangan struktur TNI POLRI, operasi militer legal dan non legal, serta sejenisnya. Singkatnya pembangunan kesejahteraan yang bias pendatang dan pendekatan militeristik yang bertujuan memarginalisasi, meminoritasi, mendiskriminasi, mengintimidasi, membunuh dan memusnahkan etnis Papua dari tanah leluhurnya.

Menyadari akan bahaya besar "PROYEK DEHUMANISASI" dari NKRI terhadap bangsa Papua semakin gencar dipraktekkan dan bahaya akan musnahnya etnis Papua, maka orang asli Papua, baik dalam sistem Pemerintahan RI maupun yang berada di luar sistem harus bersatu untuk: MENOLAK UU OTSUS JILID II, MENOLAK PEMEKARAN PROPINSI, MENOLAK PERPANJANGAN KONTRAK KARYA PT. FREEPORT Indonesia di Timika dan MENDESAK JAKARTA MENGGELAR PERUNDINGAN antara Bangsa Indonesia dan Bangsa Papua yang setara difasilitasi pihak ketiga yang netral untuk menyelamatkan bangsa Papua dari ancaman kepunahan etnis.

Jayapura, Selasa 9 Maret 2021

Penulis: SELPIUS BOBII (Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua, juga Ketua Umum FRONT PEPERA PB)


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top